Keputusan Kades Nomor 180.192/03/KEP/05/2022 Tahun 1970
Tentang Menugaskan Sdri Listyaningrum sebagai fasilitator/ perator TIK untuk melakukan pengisian database Amongrasa secara berkala
Menugaskan Sdri Listyaningrum sebagai fasilitator/ perator TIK untuk melakukan pengisian database Amongrasa secara berkala